Syarat dan Ketentuan

Dengan ini saya menyatakan :

1.

Data yang diisikan di atas adalah benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila nasabah memberikan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau menggunakan dokumen yang diduga palsu, maka Bank berhak melakukan tindakan sesuai kebijakan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pembatasan transaksi, pemblokiran, maupun penutupan rekening.

2.

Memberikan kuasa kepada Bank yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Nasabah sesuai dengan pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk mendebat rekening nasabah dalam rangka pembayaran maupun beban yang timbul dari produk maupun konsekuensinya dan melakukan pemblokiran rekening jika diindikasi telah terjadi penyalahgunaan rekening dana atau oleh sebab-sebab lainnya.

3.

Memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah seperti namun tidak terbatas pada CIF kepada Intansi Pemerintah RI maupun pihak-pihak lain sesuai dengan Undang-Undang RI, ketentuan external lainnya maupun perjanjian kerjasama sesuai dengan produk dan/ atau fitur/ fasilitas yang dipilih/ dimilliki nasabah.

4.

Bertanggungjawab atas penggunaan bukti kepemilikan rekening, fasilitas transaksi, dan segala perintah transaksi terhadap rekening tersebut, baik yang dilakukan melalui jaringan Bank maupun jaringan elektronik, tidak menggunakan rekening maupun fasilitas transaksi untuk tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, serta tidak memindahtangankan bukti kepemilikan rekening maupun fasilitas transaksi kepada pihak lain. Penyalahgunaan terhadap bukti kepemilikan rekening maupun fasilitas transaksi, merupakan tanggung jawab nasabah. Apabila rekening terindikasi digunakan tidak sesuai peruntukkan atau terlibat dalam tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka Bank berhak melakukan tindakan sesuai kebijakan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pembatasan transaksi, pemblokiran, maupun penutupan rekening.

5.

Apabila terjadi kehilangan bukti kepemilikan rekening atau fasilitas transaksi, segera melaporkan kepada Bank dan selanjutnya melengkapi dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Bank. Bank tidak bertanggunjawab atas penyalahgunaaan yang dilakukan oleh pihak ketika sebelum diterimanya laporan kehilangan oleh Bank.

6.

Bank Telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk dimaksud, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya dan serta nasabah menyatakan telah membaca, memahami ,mengetahui dan tunduk pada isi syarat dan ketentuan produk. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan produk, Bank akan memberitahukan kepada nasabah melalui jaringan Bank sebelum diberlakukan perubahan tersebut.

7.

Bank Telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk dimaksud, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya dan serta nasabah menyatakan telah membaca, memahami ,mengetahui dan tunduk pada isi syarat dan ketentuan produk. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan produk, Bank akan memberitahukan kepada nasabah melalui jaringan Bank sebelum diberlakukan perubahan tersebut.

8.

Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan apabila terdapat perbedaan arti antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.

9.

Bank mempunyai hak untuk menerima atau menolak permohonan pembukaan rekening calon nasabah.

10.

Nasabah setuju untuk membuka rekening Bank BRI untuk diri sendiri dan tidak akan dipindah tangankan